Polisi Perampok di Kalimantan Selatan Terancam Dipecat

Senin, 08 Januari 2018 | 03:15 WIB
Polisi Perampok di Kalimantan Selatan Terancam Dipecat
Ilustrasi polisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota polisi Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Brigadir Jumadi yang terlibat kasus perampokan karyawati Bank Mandiri terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian. Dia mencuri uang lebih dari Rp10 miliar.

"Iya, benar," kata Kabidhumas Polda Kalimantan Selatan AKBP M. Rifai dalam pesan singkat, Minggu (7/1/2017).

Proses hukum atas kasus pidana yang dilakukan terhadap Jumadi dan proses pemecatan yang akan melalui sidang kode etik akan berjalan bersamaan.

"Sama-sama berjalan prosesnya, baik kasus pidananya, pelanggaran disiplin maupun sidang kode etiknya," katanya.

Baca Juga: Dianggap Meresahkan, Polisi Tembak Perampok di Stadion Medan

Saat ini tersangka Jumadi dan rekannya seorang warga sipil bernama Yongki ditahan di Rutan Polda Kalsel.

Sementara polisi sudah menemukan dan menyita uang senilai Rp10 miliar hasil curian kedua tersangka dengan rincian Rp4,4 miliar ditemukan di rumah kerabat Jumadi di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong serta Rp5,6 miliar sisanya ditemukan di rumah milik AP yang terletak di Astambul, Martapura. AP diketahui merupakan teman Yongki.

"Masih tersisa Rp55 juta yang belum ditemukan," katanya.

Sebelumnya, Brigadir Jumadi dan Yongki ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Atika, karyawan Bank Mandiri dan Gugum, sopir Bank Mandiri serta mencuri uang bank senilai lebih dari Rp10 miliar.

Kasus itu terjadi usai Jumadi menjalankan tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin. (Antara)

Baca Juga: Dua Polisi dan Satu Warga Sipil Tewas Ditembak Perampok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI