Suara.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak bagian kaki tiga dari enam perampok yang beraksi di kawasan Taman Stadion Teladan Medan, pada Minggu (7/1/2018) sore.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan penembakan dilakukan terhadap pelaku pencurian karena telah meresahkan warga masyarakat.
Ketiga maling yang roboh itu berinisial RT (17) warga Jalan Turi Gang Pelajar Medan, SH (28) warga Jalan Pintu Air IV Padang Bulan, dan YS (37) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Medan.
"Polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni berinisial THM (52), SHZ (28) dan KDS (27)," ujar Kompol Martuasah.
Baca Juga: Ditemukan! Uang Bank Mandiri Rp5,2 Miliar yang Dirampok Polisi
Penangkapan tersangka itu, bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya korban perampokan di Taman Stadion Teladan Medan.
Korban saat itu, bersama rekannya sedang duduk-duduk di Taman Teladan. Kemudian pelaku datang dan meminta uang dan ponsel secara paksa.
Polisi yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang tersangka di seputaran Taman Teladan.
"Karena berusaha melawan dan ketiganya diberikan tindakan tegas terukur, keseluruhan ada enam orang yang diamankan," ucapnya.
Usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, dan diketahui bahwa ketiga tersangka itu, menjual handphone korban seharga Rp350 ribu di Kampung Kubur Jalan Airlangga Medan, untuk mambeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Punya Istri Simpanan, Polisi Kalsel Rampok Bank Rp10,3 Miliar
Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, dan diketahui keenam tersangka juga terlibat sejumlah kasus pencurian rumah sebanyak lebih dari lima TKP di Medan.