Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola tak menampik kalau dirinya pernah memberikan perintah kepada pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik saat membahas pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemprov Jambi 2018 dengan DPRD.
"Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan seperti itu (kepada penyidik KPK)," kata Zumi usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Zumi juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan perintah kepada Erwan agar tidak mempermalukan dirinya saat membahas RAPBD Jambi dengan DPRD. Namun, dia menjelaskan bahwa perintah tersebut bertujuan agar anak buahnya tidak menggunakan proses yang ada di luar aturan yang berlaku.
"Permalukan itu begini, permalukan itu jangan menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan ya, permalukan itu artinya," katanya.
Pada hari ini Zumi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin yang terjerat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Jambi tahun Anggaran 2018.
Nama Zumi mulai disebut ketika tersangka Erwan Malik menjalani pemeriksaan di KPK. Erwan yang terjaring dalam OTT pada tanggal 28 November 2017 menyebut adanya arahan Zumi kepada dirinya.
Hal itu disampaikan Erwan melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim yang mengatakan bahwa pemberian uang pelicin kepada pihak DPRD itu adalah atas arahan Zumi.
"Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola)," kata Lifa usai mendampingi pemeriksaan Erwan Malik di gedung KPK, Rabu (3/1/2018).
Lifa mengatakan, arahan Zumi tersebut disampaikan setelah adanya permintaan 'uang ketok palu' dari pimpinan DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tersebut.
"Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan, klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan," katanya.
Menurut Lifa, Erwan Malik selaku bawahan harus melaksanakan arahan dari atasannya, Zumi Zola. Apalagi, permintaan "uang ketok palu" dari pimpinan DPRD itu disampaikan berulang kali.
"Dan di situlah, sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt beliau menjalankan arahan, untuk 'jangan permalukan saya'," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, dan aggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp6 miliar dari pihak Pemprov Jambi untuk 'uang ketok' pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018 di DPRD Jambi.