Video Mesum Bocah dan Perempuan Dewasa, Polisi Siap Jerat Pelaku

Jum'at, 05 Januari 2018 | 20:20 WIB
Video Mesum Bocah dan Perempuan Dewasa, Polisi Siap Jerat Pelaku
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar lagi sebuah video mesum di dunia maya. Video tersebut melibatkan dua orang bocah lelaki dengan seorang perempuan dewasa.

Video tersebut berdurasi sekitar 1 jam. Adapun anak-anak yang terlibat dalam video hubungan intim itu diperkirakan masih berstatus pelajar sekolah dasar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, mengaku belum mengetahui video tersebut.

"Nanti kita lihat dulu, jangan berandai andai. Saya belum lihat. Kalau aturannya kan ada, Undang-Undang Pornografi. UU ITE menyebarkan pornografi nggak boleh juga," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2017).

Setyo menuturkan, nantinya penyebar video mesum tersebut akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang pertama yang menyebarkan dulu," kata dia.

Setyo menambahkan, selain pelaku penyebar video mesum, pelaku dewasa yang berada di dalam video juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang kedua, pelaku di dalam video kena. Ya, wanita dewasa lah yang kena. Di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa. Kalau masih anak-anak kan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," tandasnya.

Sebelumnya, beredarnya video mesum yang terutama menyebar di media sosial dan lewat grup percakapan ini kembali menjadi perbincangan heboh warganet. Pihak kepolisian diberitakan tengah menyelidikinya.

Video yang beredar tersebut tampaknya berkualitas cukup bagus, hingga diduga dibuat oleh orang yang cukup profesional. Sementara lokasinya banyak yang menduga di dalam kamar sebuah hotel atau penginapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI