Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan empat orang tersangka, pasca operasi tangkap tangan terhadap enam orang dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, pada Kamis (4/1/2018). Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief (ALA), Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit (ABS), dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto (DON).
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologis penangkapan terhadap empat orang tersangka dan dua orang lainnya. Agus mengatakan bahwa penangkapan pertama kali dilakukan pada pukul 09.20 WIB di Bandara Juanda, Surabaya. Saat itu, tim mengamankan DON yang hendak berangkat menuju Banjarmasin. Kemudian di Kalimatan Selatan, tim yang lain juga mengamankan FRI di rumahnya di Jalan Suropati.
"Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri. Kemudian setelah dari tempat FRI, tim KPK amankan ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Dijelaskan lagi, tim KPK lalu membawa Latif ke rumah dinas bupati. Dari lokasi tersebut, diamankan uang di dalam brankas sebesar Rp65,65 juta, dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank termasuk salah satu buku tabungan milik Fauzan.
Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan Abdul Basit di pasar khusus Murakata Barat. Kemudian juga menangkap Rudy Yushan Afarin selaku pejabat pembuat komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah, dan Tukiman selaku konsultan pengawas yang tengah berada di ruang kerja di RSUD Damanhuri. Namun, keduanya kemudian dibebaskan oleh KPK.
Dari hasil kegiatan OTT itu, KPK menyegel empat ruangan serta mengamankan delapan mobil mewah milik Bupati Abdul Latif, yang terdiri dari berbagai merk mewah seperti BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Vellfire.
"Dipasang KPK line di ruang kerja ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, rumah dinas ALA, ruangan di RSUD Damanhuri, dan kantor DON di Jakarta," kata Agus.
KPK menetapkan Latif dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.
KPK menduga adanya pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan bahwa dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Begini Cara KPK Tangkap Bupati Hulu Sungai Tengah dan 3 TSK Lain
Jum'at, 05 Januari 2018 | 19:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Sesat Pikir, Pimpinan KPK yang Baru Bakal Jadi Ancaman Pemberantasan Korupsi?
22 November 2024 | 13:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI