Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Surabaya dan Kalimantan Selatan. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani. Direktur Utama PT. Sugriwa Agung Abdul Basit. Direktur Utama PT. Menara Agung Donny Winoto. Mereka ditangkap pada Kamis (4/1/2018).
Mereka dijerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Damanhuri, Barabai, tahun 2017, di Kabupaten Hulu Singai Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
KPK menduga ada pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
"KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek," katanya.
Latief, Fauzan, dan Abdul Basit yang diduga menerima uang, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mereka dijerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Damanhuri, Barabai, tahun 2017, di Kabupaten Hulu Singai Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
KPK menduga ada pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
"KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek," katanya.
Latief, Fauzan, dan Abdul Basit yang diduga menerima uang, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.