Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara perihal Wali Kota Samarinda Syaharii Jaang, yang akan diperiksa sebagai saksi kasus izin pengelolaan lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran.
Jaang yang merupakan kader Partai Demokrat, diketahui akan maju di Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur.
"Mungkin ada isu mengenai dinamika yang terjadi di Kalimantan Timur, yakni adanya seseorang kader partai (Demokrat) wali kota (Samarinda) diminta keterangannya sebagai saksi di Bareskrim," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Baca Juga: Pencurian Tali Pocong di Kuburan Tangsel, Kasus Langka
Tito menuturkan, terkait pemeriksaan tersebut, tidak ada aturan yang mengatur larangan Polri maupun lembaga penegak hukum lain untuk memproses saksi atau tersangka.
Apalagi, kata dia, Jaang belum ditetapkan KPU sebagai peserta kontestasi politik tersebut.
"Tak ada aturan yang mengatur larangan kepada penegak hukum termasuk Polri, untuk melakukan proses hukum kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam proses hukum baik saksi maupun tersangka," tegasnya.
Tak hanya itu, Tito menilai terkait kasus pemeriksaan Jaang sebagai saksi bukan merupakan kriminalisasi.
Ia menuturkan, dalam menegakkan hukum, Polri mengedepankan asas kesetaraan semua warga negara.
Baca Juga: Akui Bagi-bagi Uang di Gereja, Edy Rahmayadi: Itu Sudah Lama
"Kami mengedepankan asas persamaan di muka hukum, jadi tidak ada proses kriminalisasi. Kriminalisasi itu terjadi kalau perbuatan bukan tindak pidana tapi dipaksakan tindak pidana itu namannya kriminalisasi," jelasnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Jaang merupakan proses lanjutan dalam penegakkan hukum.
"Apalagi kasusnya sudah hampir satu tahun prosesnya, dan kemudian proses itu dilanjutkan. Itu namanya penegakan hukum. Jadi tolong bahasa kriminalisasi hati-hati betul," tandasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat menilai ada dugaan kriminalisasi terhadap kadernya yang hendak menjadi peserta pilkada serentak.