Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk satuan tugas terpadu, guna mengawasi penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak satu harga dan Elpiji 3 kilogram.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya belum memiliki satuan tugas terpadu untuk mengawasi penyaluran BBM satu harga dan Elpiji 3 Kg.
"Pengawasan kami belum ada yang sampai penyidikan ataupun penindakan. Dengan Polri, kami akan mewujudkan semacam Satgas terpadu. Nantinya, pengawasan tak terhenti di SPBU sebagai penyalur, tapi sampai ke masyarakat kecil. Apalagi diutamakan di wilayah 3T indonesia, yakni daerah terluar, terdepan, terpencil," ujar Fanshurullah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Baca Juga: Ini Resolusi Mark Zuckerberg di 2018
Fanshurullah mengatakan, satgas terpadu itu akan mengawasi distribusi BBM dan gas di SPBU hingga ke level pengecer sehingga meminimalisasi penyelewengan.
Ia menyebut kerjasama tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo tentang BBM 1 Harga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.
Adapun lima tugas dalam peraturan tersebut yakni pertama menunjuk badan usaha, yaitu Pertamina dengan perusahaan swasta; kedua, mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium penugasan.
"Ketiga, melaksanakan pengawasan sejauhmana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga, tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi,” jelasnya.
Keempat, melaksanakan verifikasi setiap 1 liter yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi akan diverifikasi secara kritis, objektif oleh BPH Migas
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2018 Sebesar Rp1.424 Triliun
"Kelima, memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik," ucap dia.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kepolisian mendapat tugas untuk melakukan pengawasan terkait subsidi BBM satu harga dan Elpiji 3 Kg.
Program BBM satu harga dan Elpiji 3 kg merupakan program Presiden Joko Widodo untuk memudahkan dan mengurangi beban masyarakat dengan harga BBM dan gas yang disubsidi pemerintah.
"Polri bersama BPH Migas akan membuat Satgas Pengawasan BBM 1 harga dan LPG 3 Kg," kata Tito.
Tito menjelaskan, masih lemahnya Peraturan Menteri ESDM mengenai Elpiji 3 Kg, yakni yang tidak mencantukan kriteria rakyat miskin, harus segera direvisi.
"Setelah itu diberlakukan, Satgas ini akan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum kepada pihak-pihak yang bukan warga miskin tapi membeli Elpiji 3kg,” tandasnya.