Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk satuan tugas terpadu, guna mengawasi penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak satu harga dan Elpiji 3 kilogram.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya belum memiliki satuan tugas terpadu untuk mengawasi penyaluran BBM satu harga dan Elpiji 3 Kg.
"Pengawasan kami belum ada yang sampai penyidikan ataupun penindakan. Dengan Polri, kami akan mewujudkan semacam Satgas terpadu. Nantinya, pengawasan tak terhenti di SPBU sebagai penyalur, tapi sampai ke masyarakat kecil. Apalagi diutamakan di wilayah 3T indonesia, yakni daerah terluar, terdepan, terpencil," ujar Fanshurullah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Baca Juga: Ini Resolusi Mark Zuckerberg di 2018
Fanshurullah mengatakan, satgas terpadu itu akan mengawasi distribusi BBM dan gas di SPBU hingga ke level pengecer sehingga meminimalisasi penyelewengan.
Ia menyebut kerjasama tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo tentang BBM 1 Harga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.
Adapun lima tugas dalam peraturan tersebut yakni pertama menunjuk badan usaha, yaitu Pertamina dengan perusahaan swasta; kedua, mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium penugasan.
"Ketiga, melaksanakan pengawasan sejauhmana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga, tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi,” jelasnya.
Keempat, melaksanakan verifikasi setiap 1 liter yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi akan diverifikasi secara kritis, objektif oleh BPH Migas
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2018 Sebesar Rp1.424 Triliun
"Kelima, memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik," ucap dia.