Selang tiga hari, Ucok diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Sitiung V. Polisi sendiri dalam penangkapan itu terpaksa melepaskan tembakan, karena Ucok berusaha kabur.
Ia menegaskan, motif penembakan balita itu masih didalami. Sementara, Ucok diduga menembak Ramhad karena sakit hati terhadap Sadirman.
“Pelaku dan ayah korban berasal dari Nias. Pelaku diajak ayah korban ke Dharmasraya karena dia minta dicarikan pekerjaan. Tapi dia sakit hati karena menurutnya ayah korban tak bisa memberikan kepastian soal pekerjaan,” jelasnya.
Ucok kekinan sudah dimasukkan dalam sel tahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri ISIS Tewaskan 20 Orang di Ibu Kota Afghanistan
Selain itu, Ucok juga dijerat memakai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Kalau terbukti bersalah, Ucok bisa dihukum mati.
Berita ini kali pertama diunggah coveasia.com dengan judul "Polisi Ringkus Penembak Balita di Dharmasraya"