Suara.com - Aparat Polres Kota Tangerang meringkus WS alias Babeh karena diduga mencabuli 25 anak di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif, Jumat (5/1/2018).
Kasus ini berawal dari seorang warga yang mengadukan anak laki-lakinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan Babeh ke Polsek Rajeg pada 14 Desember 2017.
"Seorang warga akhirnya melaporkan bahwa anak laki-lakinya menjadi korban peristiwa itu ke Polsek Rajeg," kata dia.
Setelah mendalami laporan tersebut, polisi mengamankan Babeh pada 20 Desember 2017. Babeh melakukan tindakan itu sejak awal April 2017.
"Saat itu, istri tersangka sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia. Menurut tersangka, anak-anak sering mendatangi dirinya di gubug yang didirikan tersangka," kata Sabilul.
Babeh lancar melakukan aksi dengan berkedok punya ajian semar mesem. Babeh membangun sebuah gubuk di Kampung Sakem, berdekatan dengan pondok pesantren.
"Kedatangan anak-anak karena menganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit. Tersangka sendiri mengaku sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD di kawasan Rajeg," kata Sabilul.
Kepada anak-anak itu, dia mengtakan kalau mengiginkan ilmu semar mesem, mereka harus menyiapkan uang mahar. Anak-anak tidak memilik uang, tetapi Babeh memberi alternatif. Mereka harus bersedia melayani hasrat sekssual menyimpang Babeh.
"Namun, untuk mahar uang, anak-anak mengaku tidak memilikinya. Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. Berdasarkan pengakuan tersangka, anak-anak bersedia disodomi olehnya," kata Sabilul.
Setelah disodomi, anak-anak diminta Babeh untuk menelan logam bulat (gotri). Gotri ini, dikatakan Babeh sebagai bagian dari ritual untuk mendapatkan ajian.
Sabilul mengatakan anak-anak yang dicabuli Babeh diancam agar tidak menyebarkan informasi. Kalau sampai membocorkan ke orang lain, mereka akan menerima kesialan selama 60 hari, begitu katanya.
"Jika ada anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti korban bahwa jika tidak bersedia disodomi maka akan menerima kesialan selama 60 hari," kata dia.
Sekitar Oktober 2017, Babeh berpindah tempat dan kembali membangun gubuk baru di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Alasan gubuk baru itu didirikan karena tempat praktiknya di gubuk Kampung Sakem telah dibakar oleh warga yang tak terima dengan perbuatan tersangka.
"Meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubug yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa," kata dia.
Di gubuk barunya itu, Babeh kembali melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak laki-laki pada 2 Dember 207.
"Tersangka kembali melakukan aksi kekerasan seksual kepada 3 anak-anak. Salah satu anak kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya," kata dia.
Dalam interogasi, Babeh hafal nama-nama puluhan anak itu.
"Saat saya menyebutkan satu per satu nama anak yang menjadi korban, tersangka mengaku mengenalinya. Bahkan, saat saya salah mengeja nama anak yang menjadi korban, tersangkalah yang mengoreksinya," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit kaus lengan pendek merek Little Boy, satu celana pendek warna biru ungu, peluru gotri, dan telepon genggam.
Dalam kasus ini, Babeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.