Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit kaus lengan pendek merek Little Boy, satu celana pendek warna biru ungu, peluru gotri, dan telepon genggam.
Dalam kasus ini, Babeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.