Suara.com - Seorang ibu di Taiwan menuntut putranya yang berprofesi sebagai dokter gigi ke pengadilan karena dianggap melanggar kontrak.
Delapan tahun bertarung di persidangan, si ibu yang dikenal sebagai Luo itu akhirnya dimenangkan oleh Mahkamah Agung Taiwan. Pengadilan memerintahkan agar si anak membayar 1,7 juta dolar AS atau sekitar Rp23 miliar.
Dilansir dari laman Odditycentral, Jumat (5/1/2018) Luo adalah seorang janda yang membesarkan kedua anaknya sendirian. Pada suatu waktu, dia khawatir kedua putranya tak akan menjamin hari tuanya.
Karenanya, saat kedua anaknya menempuh pendidikan untuk menjadi dokter gigi pada 1997, Luo meminta mereka meneken surat perjanjian. Surat itu berisi tentang kewajiban kedua putranya untuk mengganti biaya pendidikan yang pernah dikeluarkan Luo.
Baca Juga: Fakta Baru Tentang HTI Akan Dibuka di Persidangan, Apa Itu?
Enam tahun berlalu, kedua putra Luo berhasil menjadi dokter gigi. Awalnya, mereka menjalani isi perjanjian itu dengan memberikan 60 persen dari gajinya kepada Luo.
Seiring berjalannya waktu, si sulung minta nilai yang ditetapkan dalam kontrak dikurangi. Sementara, si bungsu menolak membayar lagi sehingga digugat oleh ibunya.
Kepada hakim, si bungsu berpendapat kontrak tersebut dibuat saat dia belum dewasa. Namun argumen itu ditolak hakim dan menganggap usia 20 tahun sudah bisa disebut dewasa.
Hakim kemudian memerintahkan untuk membayar sisa utangnya kepada Luo.
Kasus ini cukup mendapat perhatian dari publik Taiwan. Kebanyakan mereka bersimpati kepada Luo.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan 8 Anak Dibekuk Polisi