Pelaku Pencabulan 8 Anak Dibekuk Polisi

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2018 | 04:05 WIB
Pelaku Pencabulan 8 Anak Dibekuk Polisi
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap AM (56) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap delapan anak laki-laki.

"Salah satu orang tua korban membuat laporan, dan kami langsung melakukan pencarian terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara kepada pewarta di Mapolres Karimun, Kamis (4/1/2018).

Lulik seperti dilaporkan Antara, mengatakan, delapan anak yang menjadi korban AM masing-masing Kus 13), Bah (12), Ad (16), Ba (14), Mok (15), Sis (17), Kur (14) dan Ris (14). Korban diiming-imingi sejumlah uang sebelum dicabuli.

"Kami langsung mencari tersangka pelaku dan menemukan di rumah makan kawasan Coastal Area sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Hina Kerajaan Thailand, Perempuan Buta Dibui Satu Setengah Tahun

Dari pemeriksaan awal diketahui tersangka melakukan perbuatan amoralnya itu antara November 2017 sampai dengan Januari 2018.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus ini," katanya.

Pihaknya tengah menunggu laporan dari warga yang lain. Ia berharap warga yang anaknya mendapat perlakuan menyimpang dari tersangka agar bersedia melapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI