Suara.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim sudah memberhentikan 31 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ke-31 hakim yang diberhentikan tersebut terhitung sejak sidang MKH digelar dari tahun 2009 hingga 2017.
"Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," kata Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Selain itu sidang MKH juga mengahsilkan beberapa sanksi tanpa pemberhentian kepada hakim. Sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama 3 bulan sampai dengan 2 tahun. Satu orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan satu orang mengundurkan diri sebelum sidang MKH digelar.
"Dengan adanya penjatuhan sanksi ini sebagai upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, maka layak diberikan sanksi untuk menjerakan," katanya.
Baca Juga: Kasus Saipul Jamil Jadi Perhatian Serius Komisi Yudisial
Farid mengatakan penjatuhan sanksi tersebut menggambarkan tidak ada toleransi atas perilaku curang sekaligus upaya memperbaiki dan membersihkan lembaga peradilan tersebut.
"Apapun jenis atau tingkatan sanksi, sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim," kata Farid.
Lebih lanjut Farid menegaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terus terjadi harus dipangkas dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif. Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh kode etik sebagai pedoman.
"Perlu dipahami persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana. Aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis," kata Farid.
Menurutnya, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum (transfer of value). Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungan-jawab, yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Baca Juga: Aparat Hukum Kembali Terlibat Suap, Ini Kata Komisi Yudisial
"Pengawasan juga tentu lebih efektif apabila MA bersinergi dengan KY dalam upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pemberian sanksi hendaknya tanpa diskriminasi dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembinaan dan pengawasan yang efektif ini sebagai pintu masuk mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim," katanya.