Soal Jennifer Dunn, Sandi: Kalau Mau Cool Nggak Boleh Narkoba

Kamis, 04 Januari 2018 | 18:50 WIB
Soal Jennifer Dunn, Sandi: Kalau Mau Cool Nggak Boleh Narkoba
Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kasus sabu yang menjerat Jennifer Dunn menjadi perhatian Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.
 
"Saya prihatin dan sedih sekali karena ternyata kan dititik ini saya nyatakan bahwa kita perang terhadap narkoba, tapi yang terjadi karena semakin marak," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/1/2017).
 
Sandiaga mengatakan peredaran narkoba kerap menyasar kalangan public figure, terutama artis.
 
"Kalau lihat dari di Netflix series, Narcos itu narkoba, ini sudah jadi industri yang sangat besar dan yang selalu disasar itu adalah para artis. Karena para artis itu lifestyle influencer, begitu artis pakai kan semuanya pengin kayak artis oh kalau mau cool harus pakai juga," kata dia.
 
Untuk menghadang efek gaya hidup, Sandiaga mengajak anak-anak muda mengubah mindset. 
 
"Nah ini harus kita patahkan dengan gaya hidup berbeda yaitu kalau mau cool ya harus olahraga, kalau mau cool nggak boleh narkoba dan ini harus kita lakukan dari anak-anak muda sih, dari akar rumput paling bawah bahwa kita harus say no to drugs dan kita totalitas gitu loh, Kita all out perang menghadapi narkoba ini," kata dia.
 
Sandiaga menyebut Jennifer merupakan segelintir korban permainan besar dalam lingkaran peredaran narkotika.
 
"Jadi mungkin jawaban singkatnya prihatin dan kadang-kadang Jennifer Dunn ini mungkin lebih ke victim ya daripada sebuah permainan mega maha besar bahwa ini kan poin-poinnya sangat besar dan industri-industri pemain besar semua dan kita harus bedakan mana yang player, mana yang victim," tutur Sandiaga.
 
Jakarta bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional  menangani kasus narkoba.
 
"Kami bekerja sama dengan BNN Provinsi DKI Jakarta sudah sangat clear, kalau ada pemain besar dan melawan pemerintah langsung kita 810-kan (kode kepolisian artinya mati)," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI