Suara.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan tengah membentuk tim khusus dalam pengungkapan kasus tewasnya mahasiswi Universitas Esa Unggul, Tri Yani Puspo Arum (22).
Kasus tewasnya Arum masih menjadi misterius lantaran polisi belum dapat mengungkap motif maupun pelaku. Arum ditemukan bersimbah darah di kamar kosnya, Jalan H. Asmat Ujung, Perumahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, awal tahun 2017 lalu.
"Kami sudah buat satuan tugas khusus yang concern terhadap pengungkapan kasus ini. Kami evaluasi lagi alat bukti yang ada. Kami akan anev setiap lidik, untuk temukan bukti baru untuk temukan tersangkanya," kata Hengki di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/1/2018).
Menurut Hengki, proses pengungkapan tewasnya Arum lama, lantaran barang bukti yang dimiliki polisi belum ada yang mengarah ke tersangka.
Baca Juga: Ayahanda Puspo Arum Berharap Pembunuh Anaknya Segera Tertangkap
"Ini kasus kan sudah lama ya, saat itu mungkin kami belum menemukan bukti yang cukup mengarah ke tersangkanya, kami akan cari lagi," ujar Hengki.
Hengki menuturkan dengan kembali melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi - saksi untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. Bukan dilihat secara cepat atau lambat penyidik melakukan pengungkapan kasus.
"Intinya kami menyelidiki suatu kasus itu tidak boleh misalnya si A pelakunya, kemudian kami fokus ke A terus sehingga alat bukti diarahkan supaya mengarahkan ke A itu tidak boleh. Makanya kami urut lagi alat bukti yang ada, biarkan mengalir nanti arahnya ke mana," kata Hengki
"Jadi satuan tugas kami akan evaluasi secara berkala, tim juga sudah kami bagi, metodenya induktif dan deduktif," Hengki menambahkan.
Sebelumnya, ayahanda Puspo Arum, Kasim Effendi turut mendoakan rencana gelar perkara yang dilakukan polisi tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Ulang Kasus Puspo Arum
"Iya saya dapat kabar dari polisi ini mau ada penyelidikan lagi. Untuk almarhum memang saya sudah ikhlas harapan saya pelakunya bisa ke tangkep dan diadili," kata Kasim kepada Suara.com.