Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak eksepsi terdakwa Setya Novanto dan memerintah jaksa KPK melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (4/1/2018).
"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Hakim menolak eksepsi Novanto karena surat dakwaan KPK dinilai sudah memenuhi syarat. Hakim juga menilai eksepsi Novanto sudah memasuki wilayah pokok perkara.
Novanto didakwa bersama-sama melakukan korupsi proyek e-KTP. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Novanto dinilai mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Menurut dakwaan, dengan menggunakan kewenangan sebagai ketua Fraksi Partai Golkar pada waktu itu, Novanto menerima imbalan sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 dari Johannes Marliem.
Novanto menerima putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
"Terimakasih yang mulia ketua majelis hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sangat menghormati putusan ini, dan saya akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," katanya.
"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Hakim menolak eksepsi Novanto karena surat dakwaan KPK dinilai sudah memenuhi syarat. Hakim juga menilai eksepsi Novanto sudah memasuki wilayah pokok perkara.
Novanto didakwa bersama-sama melakukan korupsi proyek e-KTP. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Novanto dinilai mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Menurut dakwaan, dengan menggunakan kewenangan sebagai ketua Fraksi Partai Golkar pada waktu itu, Novanto menerima imbalan sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 dari Johannes Marliem.
Novanto menerima putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
"Terimakasih yang mulia ketua majelis hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sangat menghormati putusan ini, dan saya akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," katanya.