KPK: Jika Setnov Beritikad Baik, Ajukan Jadi Justice Collaborator

Kamis, 04 Januari 2018 | 15:16 WIB
KPK: Jika Setnov Beritikad Baik, Ajukan Jadi Justice Collaborator
Sidang korupsi e-KTP Setya Novanto. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang Setya Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Terkait dengan kemungkinan akan membuka peran pihak lain atau jadi JC, jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).

Justice collaborator merupakan saksi atau pelaku tindak pidana yang mau membantu pengungkapan perkara dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.

"Memang jika menjadi JC, maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," kata Febri.

Sebelumnya, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengisyaratkan kalau Novanto enggak menyandang status justice collaborator.

"Saya kira kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu," katanya di gedung pengadilan tindak pidana korupsi.

Maqdir mengatakan menjadi justice collaborator berarti harus memiliki fakta hukum untuk menjelaskan perkara.

"Paling tidak misalnya kalau ada orang yang mengatakan itu, itu akan kami sampaikan," katanya.

Selain mendapatkan keringanan hukuman, justice collaborator akan mendapatkan jaminan khusus, seperti selnya dipisahkan dengan tempat penahanan tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap, pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan.

Dia juga memperoleh penundaan penuntutan, memperoleh penundaan proses hukum, seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya. Serta bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau menunjukkan identitasnya.

Dia juga bisa memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Dia juga bisa memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI