Suara.com - Maqdir Ismail, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto mengatakan akan terus memeriksa kliennya ke dokter spesialis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Apa yang diupayakan Maqdir tersebut berbeda dengan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menginginkan Novanto diperiksa di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana.
Namun, Maqdir mengatakan pemeriksaan Novanto di RSPAD tidak ingin melawan KPK.
"Jadi, bukan mau gagah-gagahan, tidak," kata Maqdir di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Sebelumnya, KPK membawa Novanto ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan. Itu dilakukan KPK karena permohonan tim kuasa hukum Novanto dikabulkan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total proyek senilai Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Takut Difitnah, Setya Novanto Tolak Jadi 'Justice Collaborator'
Maqdir mengatakan pemeriksaan Novanto di RSPAD untuk menunjang kelancaran proses penyelesaian perkara e-KTP. Dia mengatakan kliennya menderita penyakit yang kalau tidak dirawat dengan baik akan mempengaruhi penyelesaian kasus tersebut.
"Kami ingin perkara ini dijalankan secara baik dan bemar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Novanto mengaku sakit dan tiba-tiba tidak bisa mendengar dan menjawab pertanyaan majelis hakim. Karena itu, tim kuasa hukum memibta kliennya tersebut diperiksa di RSPAD Gatot Subroto.