Takut Difitnah, Setya Novanto Tolak Jadi 'Justice Collaborator'

Kamis, 04 Januari 2018 | 13:14 WIB
Takut Difitnah, Setya Novanto Tolak  Jadi 'Justice Collaborator'
Setya Novanto menghadiri sidang perdana dengan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, Rabu (13/12/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maqdir Ismail, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto, mengisyaratkan kliennya tidak akan menjadi justice collaborator bagi KPK demi menguak kasus korupsi dana KTP elektronik.

Kalau memutuskan berstatus ”saksi pelaku yang bekerjasama” atau justice collaborator untuk KPK, ia mengkhawatirkan Setnov bakal difitnah oleh publik.

"Saya kira kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu," katanya di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Baca Juga: Istrinya Ditangkap saat Pesta Sabu, Wawali Gorontalo: Dia Khilaf

Maqdir mengatakan, untuk menjadi seorang justice collaborator harus memiliki fakta hukum terkait perkara yang terjadi.

Fakta tersebut nantinya sebagai data pendukung untuk menerangkan kebenaran yang disampaikan oleh Novanto di depan persidangan.

"Paling tidak misalnya kalau ada orang yang mengatakan itu, itu akan kami sampaikan," jelasnya.

Untuk diketahui, seorang justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman pidana bagi yang bersangkutan.

Baca Juga: Setya Novanto Menerima Pembelaannya Ditolak Hakim

Keringanan hukuman tersebut apabila terdakwa mengakui yang dilakukannya, lalu bukan menjadi pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Selain itu, seorang justice collaborator juga mendapat jaminan khusus, seperti dipisahnya tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap; dan, pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan.

Kemudian, dapat memperoleh penundaan penuntutan atas dirinya, memperoleh penundaan proses hukum seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya. Serta bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau menunjukkan identitasnya.

Selain penanganan secara khusus, saksi sekaligus pelaku tindak pidana tersebut bisa memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan.

Tak hanya itu, justice collaborator juga memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana.

Semua hak ini bisa diperoleh justice collaborator dengan persetujuan penegak hukum.

Dalam kasus korupsi yang ditangani di KPK, setidaknya ada enam orang yang sudah disebut sebagai justice collaborator.

Pertama, mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno yang divonis bersalah menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Agus sendiri sudah memperoleh pembebasan bersyarat sejak akhir Oktober tahun 2011.

Selain itu, Agus, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga memperoleh label justice collaborator.

Rosa sendiri telah divonis bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharram dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.

Kemudian ada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Mohamad Nazarudin yang terjerat kasus korupsi Sarana Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Lalu ada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP. KPK juga memberikan label justice collaborator kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI