Selain itu, seorang justice collaborator juga mendapat jaminan khusus, seperti dipisahnya tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap; dan, pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan.
Kemudian, dapat memperoleh penundaan penuntutan atas dirinya, memperoleh penundaan proses hukum seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya. Serta bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau menunjukkan identitasnya.
Selain penanganan secara khusus, saksi sekaligus pelaku tindak pidana tersebut bisa memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan.
Tak hanya itu, justice collaborator juga memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana.
Baca Juga: Istrinya Ditangkap saat Pesta Sabu, Wawali Gorontalo: Dia Khilaf
Semua hak ini bisa diperoleh justice collaborator dengan persetujuan penegak hukum.
Dalam kasus korupsi yang ditangani di KPK, setidaknya ada enam orang yang sudah disebut sebagai justice collaborator.
Pertama, mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno yang divonis bersalah menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Agus sendiri sudah memperoleh pembebasan bersyarat sejak akhir Oktober tahun 2011.
Selain itu, Agus, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga memperoleh label justice collaborator.
Rosa sendiri telah divonis bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharram dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.
Baca Juga: Setya Novanto Menerima Pembelaannya Ditolak Hakim
Kemudian ada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Mohamad Nazarudin yang terjerat kasus korupsi Sarana Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.