Suara.com - Maqdir Ismail, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto, mengisyaratkan kliennya tidak akan menjadi justice collaborator bagi KPK demi menguak kasus korupsi dana KTP elektronik.
Kalau memutuskan berstatus ”saksi pelaku yang bekerjasama” atau justice collaborator untuk KPK, ia mengkhawatirkan Setnov bakal difitnah oleh publik.
"Saya kira kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu," katanya di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Baca Juga: Istrinya Ditangkap saat Pesta Sabu, Wawali Gorontalo: Dia Khilaf
Maqdir mengatakan, untuk menjadi seorang justice collaborator harus memiliki fakta hukum terkait perkara yang terjadi.
Fakta tersebut nantinya sebagai data pendukung untuk menerangkan kebenaran yang disampaikan oleh Novanto di depan persidangan.
"Paling tidak misalnya kalau ada orang yang mengatakan itu, itu akan kami sampaikan," jelasnya.
Untuk diketahui, seorang justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman pidana bagi yang bersangkutan.
Baca Juga: Setya Novanto Menerima Pembelaannya Ditolak Hakim
Keringanan hukuman tersebut apabila terdakwa mengakui yang dilakukannya, lalu bukan menjadi pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.