Istrinya Ditangkap saat Pesta Sabu, Wawali Gorontalo: Dia Khilaf

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2018 | 13:05 WIB
Istrinya Ditangkap saat Pesta Sabu, Wawali Gorontalo: Dia Khilaf
Ilustrasi isap sabu. [Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku menyatakan bakal  menaati proses hukum, terkait penangkapan istrinya yang berinisial SD oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.

"Saya sebagai Wakil Wali Kota tetap menaati proses hukum yang berlaku. Saya juga meminta agar pihak berwenang mencari siapa pengedarnya," kata Budi Doku, Rabu (3/1/2018) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, Pemkot Gorontalo memiliki program untuk memberantas narkoba dan minuman keras dan walaupun itu istrinya, peraturan tetap harus ditegakkan.

Baca Juga: Setya Novanto Menerima Pembelaannya Ditolak Hakim

"Saya memohon maaf, mungkin istri saya khilaf dan ini adalah musibah, Insya Allah ada hikmah di balik peristiwa ini," tuturnya.

Budi menegaskan, Pemkot Gorontalo terus melawan narkoba karena sudah sangat massif dan dalam kasus narkoba itu istrinya dijebak.

"Saat ini istri saya sudah berada di BNNP dan sedang menunggu proses. Siapa pun dia, manusia pasti ada khilafnya dan saya kembali memohon maaf untuk itu," jelasnya.

Menurut dia, tahun ini adalah tahun politik namun ia tidak berprasangka bahwa apa yang terjadi dibalik kejadian tersebut, dan hanya Tuhan yang tahu.

Budi Doku mengungkapkan bahwa orang yang memberikan sabu-sabu kepada istrinya adalah seseorang berinisial S. Dan ia memiliki bukti telepon serta pesan singkat.

Baca Juga: Demi Beli Susu, PSK Ini Bawa Bayinya saat Layani Laki-Laki

"Tidak ada transaksi, tapi barang itu diberikan di mobil dan mereka tahu bahwa barang itu adalah barang terlarang yang diberikan kepada supir," katanya.

Ia menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum dan proses penyidikan. Ia akan terus memberantas narkoba serta minuman keras.

Sebelumnya, BNNP Gorontalo menangkap dua wanita berinisial SD dan LM pada hari Selasa, 2 Januari 2018 pukul 22.00 WITA dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu atau bong serta paket kecil kristal yang diduga sabu-sabu usai menerima laporan dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI