Ia menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum dan proses penyidikan. Ia akan terus memberantas narkoba serta minuman keras.
Sebelumnya, BNNP Gorontalo menangkap dua wanita berinisial SD dan LM pada hari Selasa, 2 Januari 2018 pukul 22.00 WITA dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu atau bong serta paket kecil kristal yang diduga sabu-sabu usai menerima laporan dari masyarakat.