Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah hotel di Jalan Jemursari, untuk merazia kasus perdagangan manusia (trafficking).
Dalam penggerebekan yang digelar pada Senin (1/1/2018) itu, aparat menemukan seorang pekerja seks komersial (PSK) tengah melayani laki-laki di salah satu kamar.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Lily Djafar mengatakan, yang mengagetkan adalah PSK tersebut juga membawa bayinya berusia 2,5 tahun saat melayani laki-laki tersebut.
Baca Juga: Tamimi, Bocah Palestina Pertama yang Dibunuh Israel Tahun 2018
“Tersangka berinisial SA (28). Dia datang ke hotel itu diantar laki-laki Ahmad Jauhari (24) asal Tropodo Sidoarjo,” kata Lily seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Kamis (4/1).
Kanit PPA Polretabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni menuturkan, penggerebekan itu bermula dari aparat yang berpatroli di dunia maya, yakni media sosial Facebook.
Petugas, kata dia, menemukan pelaku Ahmad Jauhari yang menjajakan transaksi prostitusi secara online.
“Setelah kami telisik, pelaku mengantarkan SA ke hotel itu untuk melayani laki-laki lain. Kami melakukan penggerebekan. SA sendiri mengakui dirinya terpaksa menjadi PSK karena desakan kebutuhan perekonomian,” tutur Ruth.
SA, kata Ruth, mengakui tak memunyai cukup uang untuk memenuhi kebutuhan bayinya.
Baca Juga: Gangguan Jiwa, Janda Ini Sekap 3 Anaknya Selama Setahun
“Dia butuh uang untuk membeli susu bayinya dan keperluan hidup lainnya. Sedangkan pelaku, (Jauhari) tak hanya sekali menawarkan SA ke laki-laki lain. Dia ’pemain lama’. Kami masih mendalami kasus ini,” terangnya.
Ruth menjelaskan, Jauhari adalah teman SA. Ia menjual SA ke laki-laki hidung belang bertarif Rp250 ribu untuk sekali pelayanan.