Israel Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2018 | 11:26 WIB
Israel Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Warga Palestina
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dalam sebuah konferensi pers di Jerman pada Februari 2016 lalu (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukuman tersebut akan menyulut gelombang penculikan orang Israel di seluruh dunia guna digunakan sebagai "alat tawar-menawar" bagi pembebasan terpidana di dalam jajaran hukuman mati.

Sejauh ini, Israel tak pernah menghukum mati seorang pelaku teror. Satu-satunya saat hukuman mati diberlakukan ialah saat penghukuman mati Adolf Eichman pada 1961.

Eichman adalah seorang perwira senior Nazi Jerman yang telah dinyatakan bersalah sebagai penyelenggara utama Holocaust.

Baca Juga: Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI