Israel Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2018 | 11:26 WIB
Israel Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Warga Palestina
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dalam sebuah konferensi pers di Jerman pada Februari 2016 lalu (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parlemen Israel memberikan persetujuan awal bagi rancangan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati terhadap warga Palestina pelaku serangan teroristik.

Setelah perdebatan, Rabu (3/1/2018), RUU tersebut lolos proses dengar-pendapat awal. Sebanyak 52 anggota parlemen setuju. Sementara legislator yang menolak RUU itu berjumlah 49 orang.

Rancangan peraturan itu masih perlu lolos dari tiga babak penuh pemungutan suara lagi untuk menjadi undang-undang.

Baca Juga: Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah

Peraturan baru tersebut ditaja oleh partai kanan-jauh Israel “Rumah Kami”, yang menjadi bagian dari koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Sebelum pemungutan suara, Netanyahu mengatakan kepada parlemen ia mendukung rancangan undang-undang tersebut, dan mengatakan hukuman mati "adil dalam situasi ekstrem".

"Ada kasus ekstrem, saat orang melakukan kejahatan mengerikan dan tak layak hidup," demikian kilah Netanyahu, seperti dikutip Antara dari Xinhua, Kamis (4/1)  siang. "Kami mengubah peraturan untuk situasi ini," ia menambahkan.

Berdasarkan RUU tersebut, pengadilan sipil dan militer dapat menjatuhkan hukuman mati untuk seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan "aksi teror".

Hukum militer Israel sudah mengizinkan hukuman mati buat orang Palestina yang melakukan serangan tapi hanya di pengadilan militer, dan jika seluruh hakim di panel mencapai keputusan tersebut dengan suara bulat.

Baca Juga: Ayahanda Puspo Arum Berharap Pembunuh Anaknya Segera Tertangkap

Sistem keamanan Israel belum mengesahkan peraturan baru tersebut. Menurut harian Israel Haaretz, penilaian oleh dinas keamanan Shin Bet mengatakan hukuman mati semacam itu bisa memiliki dampak kontraproduktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI