Dibekuk Usai Pesta Narkoba, Istri Wawali Kota Gorontalo Pingsan

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2018 | 10:45 WIB
Dibekuk Usai Pesta Narkoba, Istri Wawali Kota Gorontalo Pingsan
Ilustrasi isap sabu. [Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo merilis hasil tes urine istri Wakil Wali Kota Gorontalo berinisial SD. Berdasarkan tes, urine SD positif mengandung metamfetamin atau bahan narkotika.

Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Oneng Subroto, Rabu (3/1/2018), mengungkapkan tes urine langsung dilakukan pihaknya seusai menangkap SD.

SD ditangkap bersama rekannya berinisial LM di salah satu rumah di Jalan Cokroaminoto Kota Gorontalo, yang diduga tempat pesta mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Segera Diluncurkan, Ini Spesifikasi Nokia 6 (2018)

"Saat ini status keduanya masih terperiksa, kami juga belum melakukan pemeriksaan lanjutan karena melihat kondisi dari keduanya yang masih syok," kata Oneng seperti dilansir Antara.

Oneng juga mengungkapkan bahwa sesuai laporan, SD sempat pingsan hingga tiga kali saat akan dimintakan keterangan oleh penyidik.

"Yang jelas kedua wanita ini belum ditahan, namanya ibu-ibu masih syok dan belum bisa ditindak," ungkap dia.

Sementara itu, Salahudin Pakaya, Kuasa Hukum SD, mengatakan kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.

"Saya meminta agar kita menghormati proses hukum ini, biarkan teman-teman penyidik dari BNNP untuk bekerja. Kami bertugas sebagai kuasa hukum bekerja dengan model dan cara kami untuk melakukan pembelaan kepada yang bersangkutan," pintanya.

Baca Juga: Dua Proyek Infrastruktur di Sumsel Ini Butuh Dana Rp45 Triliun

Salahudin mengungkapkan, pihaknya akan melihat langkah apa yang diambil, seperti proses permintaan keterangan dan bisa diperpanjang selama tiga hari.

"Saat ini statusnya belum ada, artinya yang bersangkutan belum bisa disebut sebagai tersangka atau masih dalam konteks sebagai terperiksa," tegasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa tim kuasa hukum dari SD yang berjumlah sembilan orang tersebut akan terus melakukan proses pendampingan.

Sebelumnya, BNNP Gorontalo menangkap seorang wanita berinisial SD dan LM pada hari Selasa, 2 Januari 2018, pukul 22.00 Wita dengan barang bukti, mulai dari alat hisap sabu-sabu atau bong, serta paket kecil kristal yang diduga sabu-sabu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI