Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang putusan sela kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Kamis (4/1/2018).
Kubu Setnov—akronim beken Setya—mengakui tak memunyai persiapan khusus untuk mengikuti persidangan tersebut.
Tim kuasa hukum Setnov yang dipimpin oleh Maqdir Ismail tersebut, hanya ingin mendengarkan apa yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto dkk.
Baca Juga: Singapura Larang Peredaran dan Penayangan Film 'Palestina'
"Cuma mau duduk manis saja denger putusan. Tak ada persiapan apa-apa," kata Maqdir saat dihubungi, Kamis pagi.
Meski begitu, Maqdir berharap majelis hakim yang menyidangkan Novanto dapat mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukannya dalam persidangan.
"Kami berharap eksepsi dikabulkan, tapi dikabulkan atau tidak itu kan tergantung hakim," tukasnya.
Magdir mengatakan, timnya selalu menghormati apa pun putusan majelis hakim. Jika eksepsi ditolak, maka Maqdir dan rekan-rekannya akan siap membela Novanto pada pokok perkaranya.
"Yang kami persiapkan nantinya kan kalau andai kata eksepsi kami tidak diterima, ya siap-siap untuk sidang pokok perkara," jelasnya.
Baca Juga: Militer Rusia Latihan di Papua? Panglima TNI: Lihat Dulu
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Setya Novanto melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai USD7,3 juta.
Novanto juga disebut menerima pemberian berupa jam tangan Rolex senilai miliaran rupiah dari pengusaha yang ikut terlibat dalam pengerjaan proyek e-KTP, yakni Johanes Marliem.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.