Suara.com - Pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang baru dilantik Djoko Setiadi terkait dengan harapannya agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoax dinilai hal yang keliru dan tidak sesuai dengan UU yang ada . Selain itu, Djoko Setiadi juga dianggap tak memahami pengertian hoax yang sesungguhnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan poin pertama yang harus dipahami Djoko Setiadi adalah BSSN bukanlah lembaga hukum. Kalaupun dalam melakukan tugas, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan.
Lagipula, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar berita atau informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.
Bahkan, dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik. Jadi, mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman.
"Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas," kata Hasanuddin melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.
Kemudian, poin kedua adalah pernyataan Djoko Setiadi adalah soal dikotomi hoax positif dan negatif. Pengertian hoax saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik.
"Jadi, bagaimana mungkin hoax bisa diartikan positif," kata Hasanuddin.
"Agar dipahami oleh kepala BSSN, bahwa hoax itu bukan kritik , jadi tidak ada hoax yang membangun."
Hasanuddin menyarankanDjoko Setiadi sebaiknya banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan cyber, termasuk UU ITE. Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi disarankan tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan.