Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap IA (32) yang tega menyiram minyak tanah dan mau dibakar istrinya berinisial NI (30). Polisii tidak menindak lanjuti proses hukum terhadap IA lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah selesai secara kekeluargaan saja. Korban juga tidak mau membuat laporan. Memilih rujuk kembali dengan suaminya," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polidu Yeny Leksomono, Rabu (3/1/2018).
Yeny mengungkapkan IA melakukan tindakan dengan menyiram minyak tanah terhadap NI dilakukan secara spontan dan tak bermaksud ingin membakar istrinya tersebut.
"Suaminya emosi sesaat dan spontan menyiram minyak tanah tidak ada maksud untuk membakar korban," ujar Yeny.
Baca Juga: Istri Sudah Maafkan Suami yang Mau Membakarnya
Yeny mengatakan agar kejadian tersebut tak terulang, IA membuat surat perjanjian.
"IA membuat kesepakatan perdamaian dan jaminan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Sampai kembali terjadi akan di proses secara perundang - undangan," kata Yeny.
Yeny menuturkan NI memang mendapatkan tindakan kekerasan dari IA setelah mendengar bahwa NI berselingkuh dengan orang lain.
"Ya, kekerasan pas suaminya berfikir bahwa istrinya selingkuh. Tapi semua sudah selesai damai ya," kata Yeny.
NI merupakan korban penyiraman minyak tanah dan mau dibakar oleh suaminya IA pada Selasa (2/1/2018). Adapun keseharian NI menjadi seorang pengamen di sekitar Jalan S. Parman, Jakarta Barat. Sedangkan IA tak memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Jedun Ditangkap Lagi, Para Istri Pengacara Diingatkan Begini
NI dan IA sudah menikah sejak 13 tahun dan dikarunia 3 anak. Mereka juga tinggal di daerah Pesakih, Tanggerang, Banten.