Diprediksi, Banyak Peserta Pilkada Serentak 2018 yang Tak Puas

Rabu, 03 Januari 2018 | 18:23 WIB
Diprediksi, Banyak Peserta Pilkada Serentak 2018 yang Tak Puas
Ketua lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi dalam diskusi bertajuk Cuti Kampanye Petahana di Bawaslu [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode Inisiatif) memprediksikan semakin banyak peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018 yang tidak puas. Sehingga akan banyak gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi membandingkan dengan penaikan gugatan ke MK di Pilkada Serentak 2015 dan 2017.

“Karena itu, kami prediksi sengketa hasil pemilu ini juga bakal meningkat di pilkada serentak 2018," ujar Veri Junaidi saat diskusi bertajuk ‘Tahun Politik, Tahun Berat bagi MK’ di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Veri mencatat dari 264 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015, terdapat 152 perkara yang diajukan ke MK. Sementara tahun 2017, sebanyak 60 perkara dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Baca Juga: Kriteria Cawagub Sudirman Said di Pilkada Jateng

Selain karena tren kenaikan permohonan, sengketa hasil pilkada 2018 bakal naik jika melihat proses penanganan sengketa hasil di tahun 2017. Pada tahun tersebut, MK membuka ruang bagi perkara yang melewati ambang batas untuk diperiksa dan diputus hingga akhir.

"Meskipun kala itu, pemberlakuannya sangat ketat dan tergantung kasusnya, seperti Kabupaten Intan Jaya, Puncak Jaya, Tolikara dan Sarmi, Provinsi Papua," katanya.

Ambang batas sengketa suara tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan MK Nomor 1 tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPUD). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI