Suara.com - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota membawa beberapa sampel obat dari toko Akbar yang dirampas anggota ormas FPI ke Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung. Obat itu akan diuji untuk menentukan status ilegal atau legal.
"Penentuan ilegal atau nggak polisi aja sampai sekarang belum bisa pastikan. Jadi anggota kami sekarang lakukan pemeriksaan ke Balai BPOM Bandung," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/1/2018).
Dalam pengujian sampel obat rampasan itu, polisi juga melibatkan ahli kesehatan.
Indarto mengatakan polisi juga telah menyita berbagai jenis obat yang dijual di toko tersebut. Selain itu, pemilik toko berinisial LW (40) dan pegawainya berinisial MA (26) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi: FPI 'Sweeping' Toko Obat secara Spontan
"Ada beberapa macam (obat yang disita), mungkin 900 butir," kata dia.
Dalam kasus sweeping toko tersebut, polisi juga telah menetapkan anggota FPI berinisal BG sebagai tersangka.
BG diduga berperan menggerakkan massa FPI untuk merampas toko Akbar di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2017) malam.
Alasan BG dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya agar tidak tercampur dengan penahanan MA yang kini mendekam di sel Polres Bekasi Kota. Sedangkan LW dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Pertimbangan teknis karena dua kasus beda. Kalau disatukan, nggak pas. Makanya salah satu dipindah," kata dia.
Baca Juga: Cerita Advokat Usai Kunjungi Laskar FPI yang Dititipkan ke Polda