Ganjar Pranowo Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus e-KTP

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 03 Januari 2018 | 17:06 WIB
Ganjar Pranowo Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus e-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi KTP-el.

Selain itu, Markus Nari juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el  2011-2013 pada Kemendagri.

Baca Juga: Ibu dan Buah hatinya Tewas Tersambar KRL Jakarta-Cikarang

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI