Suara.com - Gubernur Jawa taengah Ganjar Pranowo dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik, Rabu (3/1/2018).
"Untuk Ganjar Pranowo, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa sedang ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti diberitakan Antara.
Sementara itu untuk Melchias Marcus Mekeng, Febri menyatakan yang bersangkutan telah mengirimkan surat permintaan untuk penjadwalan ulang.
Baca Juga: Ibu dan Buah hatinya Tewas Tersambar KRL Jakarta-Cikarang
"Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
Sebelumnya, nama Ganjar bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sempat dipermasalahkan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, karena tidak ada dalam dakwaan kliennya.
Dalam dakwaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, nama Ganjar disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
Ganjar Pranowo yang saat itu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDIP menerima USD520 ribu.
Sementara itu, nama Melchias Marchus Mekeng yang saat itu Ketua Badan Anggaran DPR RI juga disebut menerima sejumlah USD1,4 juta dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Diejek Trump, Korut Cuek Buka Kembali Saluran Telepon ke Korsel
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.