Suara.com - Anggota FPI yang merazia toko obat Akbar di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2017) malam, melakukan hal itu secara spontan.
Bahkan, berdasarkan keterangan BG, salah satu anggota FPI yang kini berstatus tersangka, aksi sweeping itu dilakukan tanpa mengoordinasi Dewan Pimpinan Pusat FPI.
"Sementara tak ada, aksinya tak direncanakan, mereka spontan. Ini keterangan mereka. Jadi mereka diberitahu seseorang bahwa toko itu jual obat kedaluarsa. Atas dasar itu mereka bergerak melakukan sweeping," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/1/2018).
Baca Juga: Dikunjungi Banyak Tokoh Penting, Bukti Pengaruh Rizieq Tetap Kuat
Indarto juga merasa heran tidak ada pemberitahuan dari FPI kepada polisi, soal merazia toko yang dianggap menjual obat-obatan kedaluarsa.
Polisi, kata dia, baru mengetahui kejadian itu setelah ormas tersebut selesai mengintimidasi pemilik toko tersebut.
"Memberitahu (razia) setelah di sana. Kami kan selama ini hubungan dengan ormas lain baik kok. Dengan FPI baik. Dalam artian mereka sudah koordinasi dan memberitahukan kita tindak. Yang sekarang ini enggak tahu kenapa," jelasnya.
Indarto menyampaikan, polisi belum menemukan adanya instruksi dari pimpinan FPI Bekasi perihal aksi sweeping toko tersebut.
"Sementara belum lihat ada perintah ya, itu jadi spontan," terangnya.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Asian Games, Anies Mau Semua Warga Divaksin
Terkait aksi ini, polisi tak mau gegabah menetapkan calon tersangka yang dianggap ikut berperan melakukan kekerasan saat razia toko itu terjadi.
Ada dua rekan BG berinisial SD dan RN yang sempat ditangkap, namun dilepaskan karena tak memenuhi unsur pidana.
"Masih kami cari karena kami mau tak sembarangan. Kami tahu ada 3 atau 4 orang tapi kami perlu barang bukti. Itulah kenapa dua terduga lainnya kami lepas. Walaupun kami meyakini aksi ini dilakukan lebih dari satu orang,” tandasnya.