Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama bekerjasama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal). Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Dalam sambutannya, Lukman menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umrah dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi.
"Kerja sama ini sangat penting, karena Kementerian Agama ingin memastikan orang yang umrah juga harus kembali ke Tanah Air," katanya.
Selain penyalahgunaan visa umrah dan ziarah, menurut Menag, ada juga jamaah umrah yang tidak segera pulang, namun digunakan mempelajari sesuatu yang bertentangan dengan ideologi negara Republik Indonesia. Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kementerian Agama juga akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umrah.
Hanif menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola migrasi. Bermigrasi adalah hak tiap orang.
"Pemerintah terus melakukan perbaikan tatakelola bermograsi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman," kata Menkaker.
Kerja sama dengan Kementerian Agama, lanjutnya, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural, khususnya ke Arab Saudi dan negara di Timur Tengah lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus melakukan lobi dengan negara penerima pekerja migran Indonesia untuk terus melakukan perbaikan aturan terkait pekerja migran.
Laporan World Bank yang dirilis November 2017 menyebutkan, terdapat sekitar sembilan juta orang pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Negara di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu lokasi yang sangat menarik sebagai tujuan bekerja bagi pekerja migran Indonesia, karena memiliki kesamaan agama yaitu Islam dan terdapat tempat suci sebagai tujuan beribadah haji dan umrah. Padahal, perlindungan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah belum sesuai harapan pemerintah Indonesia.
Crisis Center Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, kasus tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah pada 2015 sebanyak 1.586 kasus, 2016 sebanyak 1.633 kasus, dan 2017 sebanyak 1.217 kasus. Sebagian kasus sudah diselesaikan oleh pemerintah dan sebagian yang lain masih dalam proses penanganan.