BW Dijadikan Ketua Komite Pencegahan Korupsi Pemerintahan Anies

Rabu, 03 Januari 2018 | 11:25 WIB
BW Dijadikan Ketua Komite Pencegahan Korupsi Pemerintahan Anies
Bambang Widjojanto jadi Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangun bidang Pencegahan Korupsi [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangun bidang Pencegahan Korupsi. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditunjuk menjadi ketua.

Anies mengatakan tim terdiri lima orang dan memiliki tugas yang disebutnya besar. Pertama, mencegah korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.

"Satu mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi. Komite ini menjadi penghubung antara pemprov DKI dengan lembaga lain, terkait dengan menegakkan prinsip good government," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Anies menginginkan sistem yang kuat.

"Komite ini salah satu cara membuat bersihnya bukan milik pribadi. Pencegahan pun bukan lewat pribadi tapi institusi," kata Anies.

Ia menyebut ada dua pokok utama yang akan dikerjakan Komite PK Jakarta dalam jangka pendek. Yang pertama kata Anies di bidang tata kelola pemerintahan dan kedua penyelamatan Pendapatan Asli Daerah.

"Kita menginginkan agar bicara pencegahan bukan hanya aspek. Tapi pencegahan direvenue side. Pemasukan pemprov DKI bisa optimalkan karena nggak ada penyempitan," kata dia.

Empat anggota Komite PK Jakarta terdiri dari aktivis hak asasi manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (purn) Oegroseno, ahli tata pemerintahan Tatak Ujiati, mantan ketua TGUPP Muhammad Yusuf.

Komite PK dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.

Komite dibawah koordinasi langsung dengan gubernur dan wakil gubernur.
 
Secara administratif, TGUPP atau Komite Pencegahan Korupsi Jakarta dikelola oleh Sekretariat Daerah Jakarta.
 
Anies mengatakan supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, tugas komite dibagi menjadi tiga aspek.
 
Pertama, pembangunan integritas aparatur sipil negara, pembangunan sistem anti korupsi, dan pembangunan budaya antikorupsi. 
 
"Ada berapa langkah jangka pendek dilakukan. Pertama pembangunan sistem untuk integritas ASN, untuk mengantisipasi potensi kehilangan pendapatan asli daerah, dan kemudian pembangunan konektivitas sistem, kempat adalah membangun gerakan pencegahan anti korupsi," kata Anies.
 
Komite akan berkantor di Blok G komplek Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI