Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangun bidang Pencegahan Korupsi. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditunjuk menjadi ketua.
Anies mengatakan tim terdiri lima orang dan memiliki tugas yang disebutnya besar. Pertama, mencegah korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
"Satu mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi. Komite ini menjadi penghubung antara pemprov DKI dengan lembaga lain, terkait dengan menegakkan prinsip good government," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Anies menginginkan sistem yang kuat.
"Komite ini salah satu cara membuat bersihnya bukan milik pribadi. Pencegahan pun bukan lewat pribadi tapi institusi," kata Anies.
Ia menyebut ada dua pokok utama yang akan dikerjakan Komite PK Jakarta dalam jangka pendek. Yang pertama kata Anies di bidang tata kelola pemerintahan dan kedua penyelamatan Pendapatan Asli Daerah.
"Kita menginginkan agar bicara pencegahan bukan hanya aspek. Tapi pencegahan direvenue side. Pemasukan pemprov DKI bisa optimalkan karena nggak ada penyempitan," kata dia.
Empat anggota Komite PK Jakarta terdiri dari aktivis hak asasi manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (purn) Oegroseno, ahli tata pemerintahan Tatak Ujiati, mantan ketua TGUPP Muhammad Yusuf.
Komite PK dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.