Warga Jepang Dibekuk Polisi, 'Pemangsa' Bocah Pengasong Tisu

Rabu, 03 Januari 2018 | 08:58 WIB
Warga Jepang Dibekuk Polisi, 'Pemangsa' Bocah Pengasong Tisu
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga negara Jepang ditangkap aparat Polda Metro Jaya, karena diduga mencabuli dua bocah pengasong tisu di jalanan ibu kota.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, warga Jepang yang sudah ditangkap itu berinisial AA.

“Ia diduga mencabuli anak di bawah umur, yakni NC 12 tahun, dan JC (12). AA kami tangkap pada Sabtu (30/12) pekan lalu,” kata Argo, Selasa (2/1/2018).

Baca Juga: Dirisak Warganet, Sandiaga Uno: Sidak itu 'Silaturahmi Mendadak'

Ia mengatakan, anak-anak yang menjadi ”mangsa” AA berasal dari kalangan keluarga berekonomi miskin seperti yang bekerja sebagai pengasong tisu di jalanan.

"Tersangka sudah kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak karena membujuk anak-anak di pinggir jalan yang jualan tisu," terangnya.

Argo mengungkapkan, AA sudah lama tinggal di Indonesia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai juru masak di sebuah restoran di Jakarta.

"Dia (AA) keterangan baru kali pertam di Indonesia, masa tinggalnya sudah lama. Dia seorang koki di salah satu restoran di Jakarta, masih kami kembangkan," terangnya.

Warga asing itu bisa mencabuli kedua korban karena dibantu seorang mucikari bernama alias Mamih D.

Baca Juga: Misteri Bongkahan Es Bentuk DIsk di Tengah Sungai Terungkap!

Mamih D, kata Argo, bertugas membujuk anak-anak yang berjualan di jalanan ibu kota untuk bersedia bertemu AA untuk dicabuli.

Polisi, terusnya, masih melakukan pendalaman investigasi guna mengetahui berapa kali AA mencabuli bocah di bawah umur.

”Pengakuan pelaku baru sekali mencabuli anak di bawah umur. Tapi kami tak begitu saja percaya. Kami akan mencari saksi-saksi lain,” tuturnya.

AA sendiri ditangkap setelah polisi lebih dulu membekuk Mamih D. Perempuan itu merupakan mucikari spesialis menjual anak-anak kepada warga asing yang ada di Indonesia.

Mamih D memasang tarif Rp2 juta bagi warga asing yang ingin mencabuli anak-anak. Mamih D sendiri mendapat komisi Rp400 ribu dari total tarif tersebut.

Mucikari itu membujuk pengasong anak-anak di Jakarta dengan janji memberikan uang berjumlah besar. Mamih D diringkus setelah polisi menetapkan 4 tersangka perdagangan anak di bawah umur di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/12).

Selain Mamih D, polisi juga menangkap tiga terasangka lain berinisial F, DI, dan S. Tersangka F dan DI bertugas sama seperti Mamih D, yakni mencari pengasong anak-anak untuk dijadikan PSK bagi warga asing.

Sementara tersangka S bertugas mencari warga asing di Jakarta yang ingin mencabuli anak-anak.

"Kami sudah mengirim surat ke kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana," tandas Argo.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI