Warga Jepang Dibekuk Polisi, 'Pemangsa' Bocah Pengasong Tisu

Rabu, 03 Januari 2018 | 08:58 WIB
Warga Jepang Dibekuk Polisi, 'Pemangsa' Bocah Pengasong Tisu
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi, terusnya, masih melakukan pendalaman investigasi guna mengetahui berapa kali AA mencabuli bocah di bawah umur.

”Pengakuan pelaku baru sekali mencabuli anak di bawah umur. Tapi kami tak begitu saja percaya. Kami akan mencari saksi-saksi lain,” tuturnya.

AA sendiri ditangkap setelah polisi lebih dulu membekuk Mamih D. Perempuan itu merupakan mucikari spesialis menjual anak-anak kepada warga asing yang ada di Indonesia.

Mamih D memasang tarif Rp2 juta bagi warga asing yang ingin mencabuli anak-anak. Mamih D sendiri mendapat komisi Rp400 ribu dari total tarif tersebut.

Baca Juga: Dirisak Warganet, Sandiaga Uno: Sidak itu 'Silaturahmi Mendadak'

Mucikari itu membujuk pengasong anak-anak di Jakarta dengan janji memberikan uang berjumlah besar. Mamih D diringkus setelah polisi menetapkan 4 tersangka perdagangan anak di bawah umur di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/12).

Selain Mamih D, polisi juga menangkap tiga terasangka lain berinisial F, DI, dan S. Tersangka F dan DI bertugas sama seperti Mamih D, yakni mencari pengasong anak-anak untuk dijadikan PSK bagi warga asing.

Sementara tersangka S bertugas mencari warga asing di Jakarta yang ingin mencabuli anak-anak.

"Kami sudah mengirim surat ke kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana," tandas Argo.

 

Baca Juga: Misteri Bongkahan Es Bentuk DIsk di Tengah Sungai Terungkap!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI