Suara.com - Warga negara Jepang ditangkap aparat Polda Metro Jaya, karena diduga mencabuli dua bocah pengasong tisu di jalanan ibu kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, warga Jepang yang sudah ditangkap itu berinisial AA.
“Ia diduga mencabuli anak di bawah umur, yakni NC 12 tahun, dan JC (12). AA kami tangkap pada Sabtu (30/12) pekan lalu,” kata Argo, Selasa (2/1/2018).
Baca Juga: Dirisak Warganet, Sandiaga Uno: Sidak itu 'Silaturahmi Mendadak'
Ia mengatakan, anak-anak yang menjadi ”mangsa” AA berasal dari kalangan keluarga berekonomi miskin seperti yang bekerja sebagai pengasong tisu di jalanan.
"Tersangka sudah kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak karena membujuk anak-anak di pinggir jalan yang jualan tisu," terangnya.
Argo mengungkapkan, AA sudah lama tinggal di Indonesia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai juru masak di sebuah restoran di Jakarta.
"Dia (AA) keterangan baru kali pertam di Indonesia, masa tinggalnya sudah lama. Dia seorang koki di salah satu restoran di Jakarta, masih kami kembangkan," terangnya.
Warga asing itu bisa mencabuli kedua korban karena dibantu seorang mucikari bernama alias Mamih D.
Baca Juga: Misteri Bongkahan Es Bentuk DIsk di Tengah Sungai Terungkap!
Mamih D, kata Argo, bertugas membujuk anak-anak yang berjualan di jalanan ibu kota untuk bersedia bertemu AA untuk dicabuli.