Selain memproses pelaku sweeping, polisi juga memproses pemilik toko obat.
"Proses, masih proses, nah yang toko obat pun masih proses. Karena menjual obat tidak mempunyai surat izin," kata Argo.
Menurut Argo, Boy memimpin warga mendatangi toko obat Akbar.
"Tersangka inisial BG itu yang mimpin, yang masuk ke dalam (toko)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto.
Ketika memasuki toko, katanya, BG membentak pemilik toko.
"Bentak-bentak pemilik untuk keluarkan barang, suruh pemilik ambil ember dan mengisi air, lalu obat-obat itu dimasukkan ke dalam air," kata dia.
Indarto mengatakan aksi sweeping dilakukan tanpa koordinasi dengan anggota polisi.
"Faktanya sebelum polisi datang mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," kata Indarto.
Boy dan dua rekannya, SD dan RN, diamankan. Boy diproses. Dua rekannya dipulangkan karena tak ditemukan unsur pidana.