Cerita Advokat Usai Kunjungi Laskar FPI yang Dititipkan ke Polda

Siswanto Suara.Com
Selasa, 02 Januari 2018 | 15:50 WIB
Cerita Advokat Usai Kunjungi Laskar FPI yang Dititipkan ke Polda
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lalu, warga (termasuk Boy) klarifikasi ke toko lagi. Sempat disangkal. Setelah selesai klarifikasi. Obat dimasukkan ke dalam ember (oleh pemilik). Obat itu rusak. Sama polisi dijadikan barang bukti. Itu bukan Boy yang merusak," kata Aziz.

Aziz memastikan obat rusak yang dijadikan barang bukti oleh anggota polisi merupakan obat yang sudah dibeli warga.

"Makanya kami protes keras."

Aziz menganalogikan kasus ini dengan peristiwa warga memaksa membawa pencuri yang tertangkap basah ke kantor polisi. Di tengah jalan, salah satu kancing baju pencuri jatuh. Sehabis itu, si pencuri melaporkan balik warga dengan tuduhan perusakan kancing baju, perbuatan tidak menyenangkan, dan pemaksaan.

"Kena 170 karena kancing baju rusak. Gimana coba kalau penegakan hukum gitu."

Dititipkan

Polres Metro Bekasi Kota menitipkan Boy ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/12/2017).

"Hari Sabtu ditahan ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Kenapa BG tak ditahan di penjara Polres Metro Bekasi Kota dan dititipkan ke Polda Metro Jaya, Argo tak menjelaskan alasannya.

"Semuanya kantor polisi boleh menahan seseorang ya," kata Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI