Suara.com - Advokat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia Aziz Yanuar baru saja mengunjungi anggota Front Pembela Islam Boy Giadria yang ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
"Ini baru saya kunjungi. Kondisinya sehat," kata Aziz kepada Suara.com.
Lelaki kelahiran 1975 itu ditahan dengan tuduhan melakukan perusakan barang di toko obat Akbar yang berada di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/12/2017), pagi. Di rumah tahanan Polda Metro Jaya, status Boy tahanan titipan Polres Metro Bekasi Kota.
Sampai hari ini, Aziz tidak mengerti kenapa Boy dititipkan Polres Metro Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya.
"Makanya, coba ditanya pihak Polres Metro Bekasi Kota. Kita minta tolong tanyakan ke kapolres," kata Aziz.
Aziz tidak pernah diberitahu polisi mengenai hal itu. Tapi menurut kabar burung yang sampai ke telinga Aziz, Boy tidak ditahan di Kota Bekasi karena khawatir kantor polisinya didatangi laskar FPI.
"Kabar burungnya karena khawatir ada apa-apalah, nggak ngerti."
Berbagai upaya sudah dilakukan advokat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia untuk Boy. Mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (29/12/2017), misalnya.
"Sesudah itu, kami berkoordinasi dengan kepolisian, jajaran kasat (kepala satuan reserse kriminal), wakasat, sampai wakapolres (wakil kepala polres)."
"Cuma pihak polres belum bersedia memenuhi (penangguhan penahanan) sampai detik ini."