Kenapa Polisi Bekasi Titipkan Laskar FPI ke Tahanan Polda?

Selasa, 02 Januari 2018 | 14:20 WIB
Kenapa Polisi Bekasi Titipkan Laskar FPI ke Tahanan Polda?
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indarto mengatakan aksi sweeping dilakukan tanpa koordinasi dengan anggota polisi.

"Faktanya sebelum polisi datang mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," kata Indarto.

BG dan dua rekannya, SD dan RN, diamankan. Hanya kasus BG yang ditindaklanjuti. Dua rekannya dipulangkan karena tak ditemukan unsur pidana.

BG dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI