Suara.com - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta mencatat sebanyak 671 Pegawai Negeri Sipil di DKI mendapat hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Data tersebut sampai awal Desember 2017.
"Ada 138 PNS mendapat sanksi berat. Beberapa di antaranya sudah diberhentikan," ujar Kepala Bidang Pengendalian BKD Jakarta Kamarukmi Sulistyowati di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2018).
Selain diberhentikan sebagai PNS, Sulis menyebut pegawai yang mendapat hukuman disiplin berat ada yang hanya mendapat hukuman penurunan pangkat dan pembebasan jabatan.
Sebanyak 444 orang PNS mendapatkan hukuman disiplin ringan. PNS yang mendapat hukuman ringan apabila mereka tidak masuk selama 5 sampai 15 hari dalam satu tahun.
Baca Juga: Anies Puji Cara Membuat Penunggak Pajak Malu
"(Hukuman) disiplin sedang sebanyak 89 orang. Itu biasnaya mereka lebih dari dari 16 hari tidak masuk. Di atas 25 hari (hukuman) berat," kata dia.
Sulis mengatakan BKD masih terus melakukan rekapitulasi total hukuman disiplin PNS. Mereka yang kena hukuman disiplin kewenangannya ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah hingga gubernur.
"Pasti gubernur memberhentikan (PNS bermasalah), karena memang kita harus menegakan disiplin kan. Karena salah satu dalam keberhasilan kita kan pembinaan pegawai," kata Sulis.
"Bila ada pemberhentian dari nota dinas tersebut gubernur akan memberikan disposisi ACC atau TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan. Nanti kita (BKD) akan tindak lanjut pemberhentian," Sulis menambahkan.
Ia menyebut sudah ada banyak PNS yang diberhentikan di era Anies dan Sandiaga Salahuddin Uno. Anies dan Sandiaga dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada 16 Oktober 2017 lalu.
Baca Juga: Pajak Lampaui Target, Anies Tasyakuran
"Saya belum rekap, tapi sudah ada banyak (PNS yang diberhentikan Anies), sekitar puluhan," kata Sulis.