Suara.com - Anggota FPI berinisial BG ditetapkan sebagai tersangka aksi penyisiran sepihak alias sweeping di Toko Obat Akbar, Jalan Raya Jatibening 2, RT6/RW2 Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, BG merupakan “otak” atau inisiator aksi initimidasi yang terjadi pada Rabu (27/12/2017) pekan lalu.
"Tersangka inisial BG itu yang memimpin, yang masuk ke dalam (toko)," kata Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2017).
Baca Juga: Listrik 3.693 Wilayah Jakarta dan Tangerang Padam, PLN Minta Maaf
Menurutnya, ketika memasuki toko, BG menghardik pemilik toko agar segera mengemasi obat-obatan untuk dikeluarkan.
Pemilik toko, lanjut Indarto, juga diminta tersangka agar memasukan obat-obatan itu ke dalam ember yang sudah diisi air.
"Bentak-bentak pemilik untuk keluarkan barang, suruh pemilik ambil ember dan mengisi air, lalu obat-obat itu dimasukan ke dalam air," tukasnya.
Indarto menjelaskan, aksi sweeping di toko tersebut dilakukan tanpa ada koordinasi dengan anggota polisi.
"Faktanya sebelum polisi datang mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," imbuhnya.
Baca Juga: Akun Pengunggah Video Anti-Islam Diblokir Twitter
BG bersama puluhan anggota ormas melakukan aksi sweeping di toko obat lantaran dianggap menjual obat-obatan yang sudah kedaluarsa.
Setelah kejadian, polisi kemudian menangkap BG dan dua rekannya berinisial SD dan RN. Namun, dari hasil pemeriksaan, polisi hanya memproses BG, sedangkan dua rekannya dipulangkan karena tak ditemukan unsur pidana.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap BG guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, sedangkan dua orang lainnya belum diketemukan cukup bukti sehingga penyidik melepas SF dan RN," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Erna Ruswing.
BG dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.