Jadi 'Otak' Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Jadi Tersangka

Selasa, 02 Januari 2018 | 10:22 WIB
Jadi 'Otak' Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Jadi Tersangka
ILUSTRASI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah kejadian, polisi kemudian menangkap BG dan dua rekannya berinisial SD dan RN. Namun, dari hasil pemeriksaan, polisi hanya memproses BG, sedangkan dua rekannya dipulangkan karena tak ditemukan unsur pidana.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap BG guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, sedangkan dua orang lainnya belum diketemukan cukup bukti sehingga penyidik melepas SF dan RN," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Erna Ruswing.

BG dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Listrik 3.693 Wilayah Jakarta dan Tangerang Padam, PLN Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI