Jadi 'Otak' Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Jadi Tersangka

Selasa, 02 Januari 2018 | 10:22 WIB
Jadi 'Otak' Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Jadi Tersangka
ILUSTRASI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota FPI berinisial BG ditetapkan sebagai tersangka aksi penyisiran sepihak alias sweeping di Toko Obat Akbar, Jalan Raya Jatibening 2, RT6/RW2 Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, BG merupakan “otak” atau inisiator aksi initimidasi yang terjadi pada Rabu (27/12/2017) pekan lalu.

"Tersangka inisial BG itu yang memimpin, yang masuk ke dalam (toko)," kata Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2017).

Baca Juga: Listrik 3.693 Wilayah Jakarta dan Tangerang Padam, PLN Minta Maaf

Menurutnya, ketika memasuki toko, BG menghardik pemilik toko agar segera mengemasi obat-obatan untuk dikeluarkan.

Pemilik toko, lanjut Indarto, juga diminta tersangka agar memasukan obat-obatan itu ke dalam ember yang sudah diisi air.

"Bentak-bentak pemilik untuk keluarkan barang, suruh pemilik ambil ember dan mengisi air, lalu obat-obat itu dimasukan ke dalam air," tukasnya.

Indarto menjelaskan, aksi sweeping di toko tersebut dilakukan tanpa ada koordinasi dengan anggota polisi.

"Faktanya sebelum polisi datang mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," imbuhnya.

Baca Juga: Akun Pengunggah Video Anti-Islam Diblokir Twitter

BG bersama puluhan anggota ormas melakukan aksi sweeping di toko obat lantaran dianggap menjual obat-obatan yang sudah kedaluarsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI